RUMUSAN KASUS
Pembajakan Software di Indonesia
URAIAN KASUS
Apa?
Pembajakan Software, yang dimaksud
dengan pembajakan disini adalah kegiatan pemakaian, penggunaan dan
pemanfaatan software yang didapatkan tidak dari perusahaan yang telah
membuatnya namun didapatkan dengan cara yang tidak diizinkan seperti,
mendownloadnya di web yang menyediakan software bajakan, mendapatkannya
dari teman, membeli software bajakan di tempat yang tidak berlisensi.
Software sendiri merupakan perangkat lunak yang terdapat di komputer,
baik itu software sistem operasi seperti windows xp, vista, dll maupun
sistem aplikasi seperti Microsoft office, photoshop, dll
Mengapa?
Alasan orang masih melakukan pembajakkan software karena
harga software yang masih terbilang cukup mahal bagi pengguna komputer
di Indonesia. Namun harus diakui kalau penyebabnya adalah kurangnya
kesadaran masyarakat untuk menghargai kekayaan intelektual orang lain.
Saat ini
software mahal bukan lagi alasan karena sudah adanya software open
source yaitu software yang mengizinkan penggunanya untuk memakai
software tersebut secara gratis.
Harus diingat kalau perilaku
pembajakkan software ini telah merugikan Negara karena seandainya
masyarakat menggunakan software yang asli maka Negara akan mendapatkan
dana bea masuk yang cukup besar dari produsen software yang memasarkan
produknya di Indonesia.
Pembajakan software ini juga mencoreng nama Indonesia, menurut laporan koran
kompas
Berdasarkan International Data Cooperation (IDC) yang disiarkan pada
April 2012, Indonesia masih menempati peringkat ke-11 dengan jumlah
peredaran software bajakan sebesar 86 persen, dengan nilai kerugian 1,46
miliar dolar AS atau Rp 12,8 triliun, berikut peringkat negara dengan
tingkat pembajakan terbesar:
1. Georgia
2. Zimbabwe
3. Bangladesh
4. Moldova
5. Yemen
6. Armenia
7. Venezuela
8. Belarus
9. Libya
10. Azerbaijan
11. Indonesia 12. Ukraina
13. Sri Lanka
14. Irak
15. Pakistan
16. Vietnam
17. Algeria
18. Paraguay
19. Nigeria
20. Kamerun
Pembajakkan software juga telah membuat industi software lokal menjadi
lesu bahkan mereka lebih memilih menjual software buatannya ke luar
negeri.
Kapan?
Pembajakkan software dapat terjadi kapan saja seiring
perkembangan teknologi yang tak ada hentinya. Pembajakkan software lebih
sering terjadi saat software original tersebut telah dirilis oleh
perusahaan pembuatnya. Dalam beberapa waktu terjadi dimana software
bajakan sudah beredar di masyarakat walaupun software yang originalnya
belum dipasarkan oleh perusahaan pembuatnya.
Bagaimana?
Dapat dikatakan orang yang telah menginstall
komputernya dengan software yang ia dapatkan bukan dari perusahaan
pembuatnya, menggunakan software bajakan untuk kepentingan komersial
atau orang yang menduplikasikan software tanpa izin dari Perusahaan
pemegang lisensi software tersebut maka ia adalah pembajak software.
Di mana?
Dalam kasus ini pembajakan software menurut laporan
koran kompas berdasarkan International Data Cooperation (IDC) yang
disiarkan pada April 2012 sebagai negara pembajak software tertinggi di
Dunia.
Siapa?
Pembajakan software di Indonesia dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan besar yang masih menganggap bila anggaran belanja
software dinilai memberatkan perusahaan padahal bisa saja perusahaan itu
melakukan kemitraan kerja bersama perusahaan pembuat software.
Warnet dan pengguna komputer pribadi menempati peringkat kedua pembajak
software di Indonesia setelah perusahaan-perusahaan besar. Disusul oleh
toko penjual software tak berlisensi sebagai peringkat tiga pembajak
software.
IDENTIFIKASI FAKTOR DAN INDIKATOR
# Identifikasi Faktor (penyebab):
Masih mahalnya harga software untuk standar masyarakat Indonesia
Kurangnya kesadaran untuk menghargai kekayaan intelektual orang lain
Sangat mudah untuk mendapatkan software bajakan
Kurangnya penegakkan hukum dan sanksi tegas bagi pengguna software bajakan
# Identifikasi Indikator:
Masih mahalnya harga software untuk standar masyarakat Indonesia
Hal ini memang disadari dan dapat dimaklumi karena memang tingkat
kesejahteraan masyarakat Indonesia masih banyak yang berada pada
tingkatan dibawah standar. Harga software dinilai masih cukup mahal bagi
masyarakat Indonesia. Terlebih lagi software yang ada biasanya dijual
dalam mata uang US$ yang mana mata uang Rupiah sangat jatuh harganya
karena US$ terus saja naik kurs nya terhadap Rupiah.
Nilai mata uang
Rupiah ini alasan yang masuk akal, bila dibandingkan dengan Jepang,
Singapura, Korea Selatan atau Taiwan yang mata uangnya hampir sebanding
dengan US Dollar memang ditemukan sangat kecil kasus pembajakan software
di Negara tersebut.
Harga sebuah software bahkan terkadang lebih
mahal daripada harga satu set perangkat komputer. Hal ini sebenarnya sah
saja mengingat software merupakan hasil intelektual pembuatnya. Namun
yang masyarakat pikirkan hanya bagaimana cara untuk mendapatkan komputer
dan software dengan harga semurah mungkin tanpa mempertimbangkan hal
lainnya.
Kurangnya kesadaran untuk menghargai kekayaan intelektual orang lain
Masih minimnya apresiasi masyarakat atas sebuah hasil karya orang lain
lebih disebabkan kurang sadarnya masyarakat bahwa sebuah karya seperti
software tersebut dibutuhkan waktu yang lama dan pasti kesulitan yang
luar biasa untuk membuatnya. Kurangnya apresiasi dikarenakan pendidikan
masyararkat yang tergolong masih rendah sehingga tidak mengerti betapa
pentingnya arti sebuah intelektualitas dan kreativitas dalam berkarya.
Kurangnya kesadaran untuk membeli software asli seperti ini lebih
diperparah lagi dengan harga software yang masih tergolong mahal tadi.
Masyarakat tidak sadar kalau software yang mereka gunakan itu telah
memudahkan pekerjaannya sehingga layak untuk dihargai dengan cara
membeli software yang asli.
Sangat mudah untuk mendapatkan software bajakan
Inilah salah satu hal penunjang masyarakat untuk memakai software
bajakan. Di saat harga software sangat mahal. Ternyata untuk mendapatkan
software bajakan teramat sangat mudah. Cukup dengan browsing di
internet maka kita bisa mendownload software bajakan.
Banyak situs
di internet yang menyediakan software gratis dan yang harus dilakukan
oleh pengguna komputer hanyalah mendownloadnya untuk mendapatkan
software yang dinginkan. Baik situs luar negeri maupun situs lokal
banyak menyediakan software bajakan yang gratis dengan membawa nama
sebagai situs file sharing maka didalam situs tersebut dapat ditemukan
berbagai file dan salah satunya software bajakan tersebut.
Software
bajakan juga banyak ditemui di mal atau pasar yang dikemas dalam bentuk
vcd ataupun dvd yang dihargai paling mahal sebesarnya Rp. 25.000
harganya sangat jauh lebih murah dibandingkan dengan software asli.
Bahkan software bajakan juga bisa didapatkan di tempat rental vcd/dvd
yang saat ini jumlahnya cukup banyak.
Dalam hal pergaulan dengan
teman pun kadang software bajakan bisa didapatkan. Tinggal mengcopy
software dari teman dan menginstallnya di komputer kita. Meminta copy
software dari teman sama seperti meminjam buku dari teman. Begitu banyak
celah untuk mendapatkan software bajakan.
Kurangnya penegakkan hukum dan sanksi tegas bagi pengguna software bajakan
Sampai saat ini Indonesia masih belum punya peraturan yang baku dalam
mengatasi masalah di bidang Teknologi Informasi khususnya tentang
pembajakan software. Aparat penegakkan hukum yang mengatasi masalah
hukum di bidang IT pun adalah kepolisian yang notabenenya dinilai kurang
layak untuk penegakkan hukum di bidang IT karena untuk mampu menegakkan
hukum di bidang IT polisi harus mengerti tentang peraturan dan etika
dunia IT agar tidak terjadi salah tangkap.
Lain halnya dengan
Amerika Serikat misalnya, di sana ada aparat penegak hukum sendiri untuk
mengatasi masalah hukum di bidang IT. Untuk hal ini memang harus diakui
kalau Indonesia masih tertinggal.
Para pengguna software bajakan merasa aman saja memakai barang illegal tersebut Karena memang tidak ada aparat yang menegurnya.
ANALISA
Kasus pembajakan software menjadi sering diperbincangkan oleh kalangan IT tanah air karena menurut laporan koran
kompas
Berdasarkan International Data Cooperation (IDC) yang disiarkan pada
April 2012, Indonesia masih menempati peringkat ke-11 sebagai Negara
pelaku pembajakan software tertinggi di Dunia di bawah Georgia
(peringkat 1), Zimbabwe (2), Bangladesh (3) dan
indonesia (11).
Memang ditemukan beberapa faktor yang menunjang hingga akhirnya
didapatkan kenyataan bahwa pembajakkan software sangat tinggi terjadi di
Indonesia. Di tengah kemajuan teknologi yang pesat memang dibutuhkan
sebuah kebijaksanaan bagi pengguna teknologi agar tindakannya tidak
pernah merugikan orang lain maupun diri sendiri.
Alasan yang paling
sering ditemukan adalah masih tergolong mahalnya harga software bagi
masyarakat Indonesia. Sebuah kenyataan yang memang tak bisa disanggah
apalagi kurs US$ yang biasanya dipakai dalam transaksi software memang
sangat tinggi bila dikonversi ke mata uang Rupiah.
Dalam perhitungan
kasar bahkan bisa dikatakan kalau harga sebuah software lebih mahal
dibandingkan dengan harga satu set perangkat komputer. Harga sebuah
software misalkan harga software sistem operasi windows xp service pack 3
yang dibanderol seharga US$ 144 atau windows vista ultimate seharga US$
211, itu baru software sistem operasi sedangkan untuk software aplikasi
seperti Microsoft office 2007 dijual dengan harga US$339 bandingkan
dengan harga satu set komputer rakitan yang sudah terdiri dari CPU,
monitor, keyboard, mouse, speaker yang sudah bisa kita dapatkan seharga
US$ 199. Harga software yang sangat tinggi bahkan melebihi harga
komputer memicu keengganan masyarakat untuk membeli software asli.
Masyarakat tidak menyadari kalau software yang mereka gunakan telah
memudahkan pekerjaan mereka, maka sebenarnya software tersebut layak
untuk dibeli secara legal. Yang terjadi di masyarakat adalah msih
minimnya apresiasi terhadap kekayaan intelektual.
Software yang
dipakai merupakan hasil kreativitas dan kerja keras pengembang software
yang layak untuk dibayar dengan jumlah yang besar karena sepadan dengan
tingkat kesulitannya dan telah memberikan kemudahan bagi kita untuk
menyelesaikan pekerjaan dengan menggunakan software tersebut.
Kurangnya kesadaran untuk membeli software yang asli juga karena tingkat
pendidikan masyarakat yang masih minim. Masyarakat cenderung untuk
mencari yang murah saja toh yang murah juga bisa dipakai mengapa harus
membeli yang mahal. Dalam membeli komputer baik hardware maupun software
lebih memilih yang paling murah tanpa memperhatikan kualitas maupun
penghargaan kepada orang yang telah membuat software komputer.
Lebih
memprihatinkan lagi pada kenyataannya untuk mendapatkan software
bajakan ternyata sangat mudah. Banyak website-website file sharing di
internet yang menyediakan berbagai macam software bajakan yang untuk
mendapatkannya kita cukup dengan cara mendownloadnya saja.
Paham
liberalisme yang dianut para pemilik website file sharing begitu
terlihat. Mereka tak peduli bila mereka menyediakan software bajakan,
yang penting adalah websitenya banyak pengunjungnya dengan begitu akan
banyak pemasang iklan yang berminat untuk memasang iklan di website
tersebut.
Software bajakan juga dapat dijumpai di mal atau pasar
dalam bentuk vcd/dvd dengan harga paling mahal Rp. 25.000. Begitu
mudahnya mendapatkan software bajakan. Di saat software original
harganya sangat mahal masyarakat pasti tergoda dengan software bajakan
karena dengan fungsi yang sama dengan software asli namun dapat di
miliki dengan harga lebih murah bahkan gratis.
Kurangnya apresiasi
masyarakat terhadap kekayaan intelektual, di saat harga software asli
masih tergolong sangat mahal dan mudahnya untuk mendapatkan software
bajakan diperparah lagi dengan minimnya penegakkan hukum dan tidak ada
sanksi tegas bagi para pelaku pembajakan software.
Harus diakui
Indonesia masih tertinggal dalam hal penanganan masalah di bidang
Teknologi Informasi atau dengan kata lain Indonesia kurang tanggap atas
sesuatu hal yang baru terjadi. Walaupun tergolong baru tetapi
perkembangan teknologi tak terhentikan dan terus melesat maju.
Untuk
penanganan kasus di bidang IT tidak ada aparat khusus di Indonesia yang
dibentuk untuk menanganinya. Kepolisian diberikan wewenang oleh
pemerintah untuk mengatasi masalah IT. Namun sayangnya penunjukkan
tersebut tidak diiringi dengan pembekalan pengetahuan tentang IT kepada
polisi dalam menjelaskan tugasnya, maka yang terjadi saat ini sering
terjadi kebingungan polisi bila ada yang melaporkan kasus tentang
masalah di bidang Teknologi Informasi.
Negara maju seperti Amerika
Serikat memiliki aparat khusus untuk menangani masalah di bidang
teknologi informasi. Mereka memiliki undang-undang yang jelas untuk
mengaturnya tidak seperti di Indonesia. Hasilnya pembajakan software
memiliki presentase sangat kecil di AS yang memang notabenemya merupakan
Negara maju produsen teknologi.
Tidak adanya ;embaga khusus yang
menangani masalah ini membuat kegiatan pembajakan software terus
berjalan. Pemerintah memegang peranan yang cukup penting dalam menangani
masalah pembajakan software. Harus ditemukan solusi yang efektif untuk
menyelesaikan masalah ini terlebih lagi nama Negara telah tercoreng
karena kegiatan pembajakan software ini.
SOLUSI
Banyak solusi yang dapat dilakukan seandainya masyarakat
memiliki pemahaman dan kebijaksanaan yang lebih baik dalam menggunakan
maupun memanfaatkan teknologi. Penggunaan komputer saat ini dilakukan
dalam berbagai bidang dan berbagai lapisan masyarakat. Konsumsi pada
teknologi dapat memberikan manfaat yang baik seandainya dilakukan dengan
benar sesuai peraturan dan etika yang disepakati bersama.
Perlu
adanya kesadaran masyarakat bahwa software telah memudahkan kita untuk
menyelesaikan pekerjaan. Karena itu keberadaan software harus dihargai
dengan cara membeli software yang asli berlisensi dari perusahaan
pembuatnya. Harus diingat juga bahwa software adalah hasil karya
intelektualitas dan kreativitas pengembang software jadi secara etika
kita harus menghormati layaknya diri kita sendiri yang selalu ingin
dihargai.
Untuk mengatasi harga software yang relatif tinggi, saat
ini sudah banyak software yang bersifat open source, yang memperbolehkan
kita untuk menggunakannya dan menggandakannya selama tidak digunakan
untuk komersial lainnya maka software open source ini gratis untuk
digunakan oleh pemilik komputer.
Software open source yang banyak
digunakan adalah linux dengan turunannya yang terkenal adalah ubuntu.
Saat ini sudah banyak perusahaan besar mulai beralih menggunakan
software open source di komputer kantornya. Software open source ini
sengaja dibuat hampir menyerupai software komersial agar mudah digunakan
dan tidak diperlukan adaptasi yang sulit bahkan software open source
dinilai lebih aman karena jarang ditemukan virus yang bisa merusak
komputer dan data di dalamnya.
Saat ini software open source bisa
didapatkan dengan cara mendownloadnya di internet atau bisa saling
berbagi dengan teman yang memakai software open source. Penggunaan
software open source telah menjadikan munculnya sebuah komunitas. Di
komunitas pecinta open source ini ada diskusi dan sharing pengetahuan
mengenai perkembangan software open source. Dari sebuah software open
source kita bisa mendapat teman baru karena mengikuti komunitas open
source.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengapresiasi
kekayaan intelektual, BSA (Business Software Alliance) menyarankan untuk
dilakukan dengan cara pendidikan. Masyarakat harus diajarkan untuk tahu
dan mau menghargai software. Metode ini telah dilakukan di Singapura
dan hasilnya tingkat pembajakan software di sana sangat sedikit dan
hampir tidak ada.
Pemerintah harus memberikan penyuluhan dan
pengetahuan mengenai pentingnya penghargaan kepada suatu kekayaan
intelektual. Pendekatan yang dapat dilakukan adalah dengan cara
pendidikan atau memberikan pelajaran etika terhadap teknologi informasi
di sekolah. Pemerintah juga bisa memasang iklan yang mengajak masyarakat
untuk menghindari kegiatan pembajakan software. Dalam melakukan
kampanye ini pemerintah dapat bekerja sama dengan perusahaan produsen
software.
Maraknya penjualan software bajakan di tempat publik
seperti mal atau pasar dapat diatasi sejalan dengan ditingkatkannya
penegakkan hukum dan pemberian sanksi yang berat bagi pelaku pembajakan
software.
Pemerintah harus memiliki keinginan yang kuat untuk mengatasi
kasus pembajakan software ini.
Saat ini pemerintah telah mengesahkan
UU ITE nomor 11 tahun 2008 yang mengatur tentang perlindungan
perorangan/instansi mengenai hak cipta dan kekayaan intelektual. Berikut
adalah pasal-pasal tentang Hak Kekayaan Intelektual:
Pasal 25
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi
karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di
dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Kecuali
ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap
informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi
seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan
Undang-Undang ini.”
Pasal 27 ayat 1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan.
Pasal 30 ayat 1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk
memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Pasal 34
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor,
mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara
khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu
yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan
tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan
penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem
Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34
yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Pasal 37
Setiap
Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia
terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Dan berikut adalah ketentuan pidananya
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 46
(1) Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 50
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
Pasal 51 ayat 2
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Pasal 52
(1)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)
menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan
pemberatan sepertiga dari pidana pokok.
(2) Dalam hal perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan
terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan
untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai
dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik
serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah
dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga
pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional,
otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal.
Saat ini pemeriksaan terhadap software sudah banyak dilakukan
misalnya di bandara, mal dan tempat umum lainnya. Sebaiknya seiring
dengan pemeriksaan yang sudah berjalan, pihak kepolisian juga harus
terus menambah pengetahuan tentang teknologi dan memahami peraturan
undang-undang hak cipta.
Sehingga polisi bisa dengan tepat menangkap
pelaku software bajakan, bukan yang terjadi adalah salah tangkap.
Untuk menghindari softwarenya dibajak, para perusahaan produsen software
telah memiliki terobosan baru. Para pemilik software original diberikan
fasilitas khusus seperti bisa mengupdate softwarenya dengan versi
terbaru secara gratis atau dengan memberikan fitur tambahan bagi
komputer dengan software original.
Masyarakat pengguna komputer juga
harus sadar kalau memakai software bajakan maka kemungkinan komputernya
untuk terkena virus akan lebih besar. Software bajakan yang ada di
internet mungkin patut dicurigai, karena mungkin saja si pembajak
software tersebut telah menyisipkan virus di software bajakan yang kita
download di internet.
Penggunaan software bajakan yang lebih
beresiko terkena virus akan lebih berbahaya lagi jika komputer yang kita
gunakan adalah komputer yang menyimpan data-data penting, data
perusahaan misalnya. Dari sebuah software bajakan bisa saja lalu kita
kehilangan data-data penting yang sangat berbahaya bila diketahui oleh
orang lain.
Software original jelas lebih aman, karena kita langsung
mendapatkannya dari produsen software. Software original pun diyakini
lebih baik kualitasnya karena bisa terus diupdate sehingga kemampuannya
terus berkembang seiring kemajuan yang berhasil dilakukan oleh
pengembang software tersebut.
Kebiasaan masyarakat untuk memakai software bajakan harus segera
dihentikan, karena telah merugikan banyak pihak. Pembajakan software ini
telah membuat industry software lokal lesu dan bahkan lebih memilih
menjual softwarenya ke luar negeri. Negara juga dirugikan dari kegiatan
software ini.
Pemerintah sebaiknya memberikan contoh yang baik
kepada masyarakat dengan cara mulai menggunakan software original di
kalangan kantor pemerintahan. Untuk meningkatkan industri software tanah
air, pemerintah harus lebih mendahulukan untuk membeli software buatan
dalam negeri sehingga produsen software lokal bisa terus berkembang.
Para perusahaan pengembang software dituntut untuk lebih kreatif lagi
dalam memasarkan produk mereka. Sehingga yang terjadi nanti adalah
adanya kepuasan konsumen karena mereka mendapatkan fasilitas yang
sepadan dengan uang yang harus dikeluarkan untuk membeli software. Maka
yang terjadi adalah saling menguntungkan antara konsumen dan produsen
software original.
Etika dalam Menggunakan Internet
Seiring berkembangnya zaman serta makin pesatnya perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi melahirkan berbagai dampak baik dampak positif
maupun dampak yang negatif. Dampak positif tentu saja merupakan hal
yang diharapkan dapat bermanfaat bagi kemaslahatan kehidupan manusia di
dunia termasuk di negara Indonesia
sebagai negara berkembang, yang mana hasil dari kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi ini diramu dalam berbagai bentuk dan
konsekuensinya sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Dampak
negatif yang timbul dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi harus
juga dipikirkan solusinya karena hal tersebut dapat mengakibatkan
kerusakan pada kehidupan manusia, baik kehidupan manusia secara fisik
maupun kehidupan mentalnya.
Salah satu hasil perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ini
antara lain adalah teknologi dunia maya yang dikenal dengan istilah
internet. Internet (Interconection
Networking) merupakan suatu jaringan yang menghubungkan computer
diseluruh dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan
yang bisa saling mengakses. Dengan internet tersebut, satu computer
dapat berkomunikasi secara langsung dengan computer lain diberbagai
belahan dunia.
Pentingnya Etika Dalam menggunakan Internet adalah sebagai berikut:
1.
Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin
memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
2.
Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia
anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam
berinteraksi.
3.
Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan
seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang
suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
4. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya penghuni baru didunia maya tersebut.
Jadi etika dalam menggunakan Internet sangat penting sekali bagi semua pengguna internet, etika
yang dimaksudkan disini adalah dalam forum-forum yang bersifat umum
dimana banyak orang/pihak tidak dikenal yang terlibat. Jika hanya
berinteraski dengan teman sendiri yang sudah akrab, mungkin ini tidak
jadi masalah mengingat si temanpun pasti sudah hafal karakter
masing-masing, tetapi tentu saja tetap harus ada batas-batas yang tidak
boleh dilampaui.
Dibawah ini adalah etika-etika dalam menggunakan internet yaitu sebagai berikut:
1. Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
2.
Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar,
egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa
diterima orang.
3.
Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis
dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai ekspresi
marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang
lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah
pengertian).
4. Jangan
mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya
yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal
itu.
5. Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
6. Jangan
turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan
belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah
berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang
lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah
hoax.
7. Andai
mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan
lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau
rendah diri orang yang dikritik.
8. Selalu
memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan
terlibat dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang
memiliki hak cipta.
9. Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
10. Jangan
pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang
bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan
teman itu sendri.
Etika Penggunaan Email
- Tetaplah sopan, jangan “urakan“.
Rekan-rekan kerja anda bisa saja menggunakan singkatan-singkatan yang
umum digunakan dalam email, namun saat berkomunikasi dengan pelanggan
luar, setiap orang harus mengikuti aturan penulisan standar. Pesan email
anda mencerminkan anda dan perusahaan/lembaga anda, jadi aturan
“tradisional” dalam hal ejaan, tata bahasa maupun tanda baca tetaplah
berlaku.
- Tulis pesan secara singkat, langsung pada inti permasalahan.
Karena anda menggunakan penulisan yang sesuai dengan tata bahasa,
maka bukan berarti pesan yang anda tulis haruslah menjadi panjang.
Tidak ada yang lebih “menyiksa” selain menelusuri suatu pesan email
yang dua kali lebih panjang daripada yang sebenarnya diperlukan.
Konsentrasikan pada satu subjek untuk setiap pesan bilamana
memungkinkan.
- Pergunakan huruf besar pada awal kalimat saja (Sentence case).
MENGGUNAKAN HURUF BESAR SEMUA SEPERTI INI AKAN TERLIHAT SEPERTI ANDA
SEDANG BERTERIAK. menggunakan huruf kecil semua seperti ini memberi
kesan anda malas. Untuk memberi penekanan, pergunakan
asterisk (*) atau dengan mencetak tebal (
Bold)
pada satu atau beberapa kata penting. Janganlah – untuk alasan apapun –
menggunakan berbagai macam warna dan gambar yang tercantum di dalam
pesan anda karena tidak setiap orang menggunakan program email yang
dapat menampilkannya.
- Pergunakan blind copy dan courtesy copy dengan tepat.
Jangan gunakan blind courtesy copy
(BCC) untuk mencegah orang-orang mengetahui kepada siapa saja anda
mengirimkan salinannya; dan akan lebih menunjukkan rasa percaya
diri, jika anda secara langsung memberikan courtesy copy
(CC) kepada setiap orang yang menerima salinannya. Pergunakan BCC,
walau bagaimanapun, saat mengirimkan ke suatu daftar distribusi yang
besar, sehingga para penerima email tidak perlu melihat daftar nama
yang panjang. Hati-hati saat menggunakan CC; penggunaan yang
berlebihan akan memenuhi inbox setiap penerima. Berikan salinan hanya kepada orang yang secara langsung terlibat.
- Jangan gunakan email sebagai alasan untuk menhindari kontak personal.
Jangan lupakan nilai dari sebuah tatap muka atau bahkan komunikasi
suara. Komunikasi lewat email tidaklah tepat saat mengirimkan
pesan-pesan yang membingungkan atau “bernada” emosi. Pikirkan saat-saat
dimana anda mendengar seseorang di kantor berkata dengan nada yang
kurang menyenangkan, “Kan, saya sudah mengirim anda email”. Jika anda
memiliki masalah dengan seseorang, bicarakan dengan orang tersebut
secara langsung. Jangan gunakan email untuk menghindari situasi yang
kurang menyenangkan atau untuk menutupi sebuah kesalahan.
- Ingatlah bahwa email kurang terjaga privasinya.
Saya beberapa kali melihat seseorang dipecat dari perusahaan
karena menyalahgunakan email. Email kantor saat ini dipandang
sebagai milik dari perusahaan, dan bisa diambil, diperiksa dan
dipergunakan (sebagai barang bukti) di pengadilan. Kecuali jika
anda menggunakan perangkat enkripsi (entah perangkat keras atau
perangkat lunak), anda harus beranggapan bahwa pengiriman email di
internet tidaklah (selalu) aman. Jangan cantumkan di email, pesan
yang tidak akan anda cantumkan di kartu pos. Ingatlah bahwa email
dapat diteruskan, jadi para penerima yang tidak diinginkan, dapat
melihat apa yang anda ketikkan. Anda bisa juga secara tidak sengaja
salah mengirimkannya, jadi selalu jaga isinya untuk tetap
profesional untuk menghindari hal-hal yang mempermalukan anda.
- Lakukan pengiriman email secara sekaligus ke sekelompok penerima (group email) pada saat tertentu saja.
Kirimkan email ke sekelompok orang hanya jika itu berguna bagi setiap penerima. Gunakan tombol “Balas semua” (Reply All)
hanya jika membutuhkan suatu hasil yang memerlukan masukan dari
orang banyak, dan hanya jika ada sesuatu yang anda ingin tambahkan.
Para penerima email akan merasa terganggu jika membuka suatu email
dan cuma terisi pesan “Aku juga!”.
- Gunakan baris Subject untuk menunjukkan isi dan maksud.
Jangan hanya mengatakan “Hai!” atau “Dari Laura.” Sepakati bersama
untuk menggunakan singkatan-singkatan yang secara cepat menunjukkan
tindakan yang diperlukan. Sebagai contoh, tim anda dapat menggunakan
<AR> atau berarti “
Action Required” (Segera Ditangani), atau <MSR> untuk
Monthly Status Report (Laporan Status Bulanan). Merupakan suatu praktek yang bagus untuk mengikutsertakan kata “
Long” (Panjang) pada baris
Subject
– jika diperlukan – sehingga para penerima pesan mengetahui bahwa email
tersebut akan cukup memakan banyak waktu untuk membacanya.
- Jangan mengirim pesan berantai, peringatan virus atau email “sampah”.
Selalu periksa situs antivirus yang terpercaya atau bagian IT dari
perusahaan anda sebelum mengirimkan suatu peringatan virus. Jika
anda berulangkali menerima email candaan dari teman yang mengganggu
anda, berterus-teranglah dan mintalah nama anda untuk dihilangkan
dari daftar kirimannya. Arahkan email yang bersifat pribadi ke akun
email personal anda (atau ‘Japri’ – Pentj).
- Ingatlah bahwa nada bicara anda tidak “terdengar” di email.
Pernahkan anda menginformasikan sesuatu yang bersifat kasar, namun
penerima email keliru menanggapinya? Komunikasi lewat email tidak
dapat menghantarkan nuansa komunikasi verbal. Dalam upaya
menambahkan “nada bicara”, beberapa orang menggunakan emoticon,
namun pergunakan sesekali saja sehingga anda tidak terkesan kurang
profesional. Selain itu, janganlah beranggapan bahwa menggunakan smiley akan “mencairkan” pesan yang susah dipahami.
- Gunakan tanda tangan (signature) yang mencantumkan informasi kontak.
Untuk memastikan bahwa orang-orang mengetahui siapa anda,
cantumkan tanda tangan yang memiliki informasi kontak, termasuk
alamat email tersebut, alamat situs dan nomor telepon anda.
- Buatlah ringkasan untuk diskusi yang panjang.
Menggulung layar berlembar-lembar ke bawah pada setiap balasan
untuk memahami suatu diskusi adalah cukup tidak mengenakkan.
Daripada melanjutkan untuk meneruskan setiap balasan pesan,
sisihkan sedikit waktu untuk meringkasnya bagi pembaca pesan anda.
Anda bahkan dapat menyoroti atau mengutip beberapa teks, lalu
memasukkan respon anda.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Jika
anda meneruskan atau mengirimkan kembali suatu pesan yang anda
terima (secara langsung), jangan ubah kata-katanya.
- Jika
anda hendak mengirimkan kembali suatu pesan yang diperoleh secara
pribadi ke sebuah grup/kelompok, mintalah ijin kepada pengirim
pesan tersebut terlebih dahulu.
- Berikan atribut yang sesuai.
- Jangan mengirim surat elektronik dengan lampiran (attachment) yang terlalu besar (lebih dari 512 kB).
Tidak semua orang mempunyai akses Internet yang cepat, dan ada
kemungkinan lampiran tersebut melebihi kapasitas surat elektronik
penerima, sehingga akan ditolak mailserver penerima. Selain itu,
perhatikan juga bahwa beberapa penyedia surat elektronik juga menerapkan
batasan tentang jumlah, jenis, dan ukuran surat elektronik
Gunakan saran-saran ini sebagai titik awal untuk menciptakan
aturan-aturan etika penggunaan email yang akan membantu tim anda tetap
efisien dan profesional.
Referensi :
http://bimadausfrans.wordpress.com/about/
http://titikwahyuni.weebly.com/etika-penggunaan-email.html
http://ekskulsmp3.blogspot.com/p/etika-dalam-menggunakan-internet.html