Pembajakan Software di Indonesia
Pembajakan Software di Indonesia
URAIAN KASUS
Apa?
Pembajakan Software, yang dimaksud dengan pembajakan disini adalah kegiatan pemakaian, penggunaan dan pemanfaatan software yang didapatkan tidak dari perusahaan yang telah membuatnya namun didapatkan dengan cara yang tidak diizinkan seperti, mendownloadnya di web yang menyediakan software bajakan, mendapatkannya dari teman, membeli software bajakan di tempat yang tidak berlisensi.
Software sendiri merupakan perangkat lunak yang terdapat di komputer, baik itu software sistem operasi seperti windows xp, vista, dll maupun sistem aplikasi seperti Microsoft office, photoshop, dll
Mengapa?
Alasan orang masih melakukan pembajakkan software karena harga software yang masih terbilang cukup mahal bagi pengguna komputer di Indonesia. Namun harus diakui kalau penyebabnya adalah kurangnya kesadaran masyarakat untuk menghargai kekayaan intelektual orang lain.
Saat ini software mahal bukan lagi alasan karena sudah adanya software open source yaitu software yang mengizinkan penggunanya untuk memakai software tersebut secara gratis.
Harus diingat kalau perilaku pembajakkan software ini telah merugikan Negara karena seandainya masyarakat menggunakan software yang asli maka Negara akan mendapatkan dana bea masuk yang cukup besar dari produsen software yang memasarkan produknya di Indonesia.
Pembajakan software ini juga mencoreng nama Indonesia, menurut laporan koran kompas Berdasarkan International Data Cooperation (IDC) yang disiarkan pada April 2012, Indonesia masih menempati peringkat ke-11 dengan jumlah peredaran software bajakan sebesar 86 persen, dengan nilai kerugian 1,46 miliar dolar AS atau Rp 12,8 triliun, berikut peringkat negara dengan tingkat pembajakan terbesar:
1. Georgia
2. Zimbabwe
3. Bangladesh
4. Moldova
5. Yemen
6. Armenia
7. Venezuela
8. Belarus
9. Libya
10. Azerbaijan
11. Indonesia
12. Ukraina
13. Sri Lanka
14. Irak
15. Pakistan
16. Vietnam
17. Algeria
18. Paraguay
19. Nigeria
20. Kamerun
Pembajakkan software juga telah membuat industi software lokal menjadi lesu bahkan mereka lebih memilih menjual software buatannya ke luar negeri.
Kapan?
Pembajakkan software dapat terjadi kapan saja seiring perkembangan teknologi yang tak ada hentinya. Pembajakkan software lebih sering terjadi saat software original tersebut telah dirilis oleh perusahaan pembuatnya. Dalam beberapa waktu terjadi dimana software bajakan sudah beredar di masyarakat walaupun software yang originalnya belum dipasarkan oleh perusahaan pembuatnya.
Bagaimana?
Dapat dikatakan orang yang telah menginstall komputernya dengan software yang ia dapatkan bukan dari perusahaan pembuatnya, menggunakan software bajakan untuk kepentingan komersial atau orang yang menduplikasikan software tanpa izin dari Perusahaan pemegang lisensi software tersebut maka ia adalah pembajak software.
Di mana?
Dalam kasus ini pembajakan software menurut laporan koran kompas berdasarkan International Data Cooperation (IDC) yang disiarkan pada April 2012 sebagai negara pembajak software tertinggi di Dunia.
Siapa?
Pembajakan software di Indonesia dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar yang masih menganggap bila anggaran belanja software dinilai memberatkan perusahaan padahal bisa saja perusahaan itu melakukan kemitraan kerja bersama perusahaan pembuat software.
Warnet dan pengguna komputer pribadi menempati peringkat kedua pembajak software di Indonesia setelah perusahaan-perusahaan besar. Disusul oleh toko penjual software tak berlisensi sebagai peringkat tiga pembajak software.
IDENTIFIKASI FAKTOR DAN INDIKATOR
# Identifikasi Faktor (penyebab):
Masih mahalnya harga software untuk standar masyarakat Indonesia
Kurangnya kesadaran untuk menghargai kekayaan intelektual orang lain
Sangat mudah untuk mendapatkan software bajakan
Kurangnya penegakkan hukum dan sanksi tegas bagi pengguna software bajakan
# Identifikasi Indikator:
Masih mahalnya harga software untuk standar masyarakat Indonesia
Hal ini memang disadari dan dapat dimaklumi karena memang tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia masih banyak yang berada pada tingkatan dibawah standar. Harga software dinilai masih cukup mahal bagi masyarakat Indonesia. Terlebih lagi software yang ada biasanya dijual dalam mata uang US$ yang mana mata uang Rupiah sangat jatuh harganya karena US$ terus saja naik kurs nya terhadap Rupiah.
Nilai mata uang Rupiah ini alasan yang masuk akal, bila dibandingkan dengan Jepang, Singapura, Korea Selatan atau Taiwan yang mata uangnya hampir sebanding dengan US Dollar memang ditemukan sangat kecil kasus pembajakan software di Negara tersebut.
Harga sebuah software bahkan terkadang lebih mahal daripada harga satu set perangkat komputer. Hal ini sebenarnya sah saja mengingat software merupakan hasil intelektual pembuatnya. Namun yang masyarakat pikirkan hanya bagaimana cara untuk mendapatkan komputer dan software dengan harga semurah mungkin tanpa mempertimbangkan hal lainnya.
Kurangnya kesadaran untuk menghargai kekayaan intelektual orang lain
Masih minimnya apresiasi masyarakat atas sebuah hasil karya orang lain lebih disebabkan kurang sadarnya masyarakat bahwa sebuah karya seperti software tersebut dibutuhkan waktu yang lama dan pasti kesulitan yang luar biasa untuk membuatnya. Kurangnya apresiasi dikarenakan pendidikan masyararkat yang tergolong masih rendah sehingga tidak mengerti betapa pentingnya arti sebuah intelektualitas dan kreativitas dalam berkarya.
Kurangnya kesadaran untuk membeli software asli seperti ini lebih diperparah lagi dengan harga software yang masih tergolong mahal tadi. Masyarakat tidak sadar kalau software yang mereka gunakan itu telah memudahkan pekerjaannya sehingga layak untuk dihargai dengan cara membeli software yang asli.
Sangat mudah untuk mendapatkan software bajakan
Inilah salah satu hal penunjang masyarakat untuk memakai software bajakan. Di saat harga software sangat mahal. Ternyata untuk mendapatkan software bajakan teramat sangat mudah. Cukup dengan browsing di internet maka kita bisa mendownload software bajakan.
Banyak situs di internet yang menyediakan software gratis dan yang harus dilakukan oleh pengguna komputer hanyalah mendownloadnya untuk mendapatkan software yang dinginkan. Baik situs luar negeri maupun situs lokal banyak menyediakan software bajakan yang gratis dengan membawa nama sebagai situs file sharing maka didalam situs tersebut dapat ditemukan berbagai file dan salah satunya software bajakan tersebut.
Software bajakan juga banyak ditemui di mal atau pasar yang dikemas dalam bentuk vcd ataupun dvd yang dihargai paling mahal sebesarnya Rp. 25.000 harganya sangat jauh lebih murah dibandingkan dengan software asli. Bahkan software bajakan juga bisa didapatkan di tempat rental vcd/dvd yang saat ini jumlahnya cukup banyak.
Dalam hal pergaulan dengan teman pun kadang software bajakan bisa didapatkan. Tinggal mengcopy software dari teman dan menginstallnya di komputer kita. Meminta copy software dari teman sama seperti meminjam buku dari teman. Begitu banyak celah untuk mendapatkan software bajakan.
Kurangnya penegakkan hukum dan sanksi tegas bagi pengguna software bajakan
Sampai saat ini Indonesia masih belum punya peraturan yang baku dalam mengatasi masalah di bidang Teknologi Informasi khususnya tentang pembajakan software. Aparat penegakkan hukum yang mengatasi masalah hukum di bidang IT pun adalah kepolisian yang notabenenya dinilai kurang layak untuk penegakkan hukum di bidang IT karena untuk mampu menegakkan hukum di bidang IT polisi harus mengerti tentang peraturan dan etika dunia IT agar tidak terjadi salah tangkap.
Lain halnya dengan Amerika Serikat misalnya, di sana ada aparat penegak hukum sendiri untuk mengatasi masalah hukum di bidang IT. Untuk hal ini memang harus diakui kalau Indonesia masih tertinggal.
Para pengguna software bajakan merasa aman saja memakai barang illegal tersebut Karena memang tidak ada aparat yang menegurnya.
ANALISA
Kasus pembajakan software menjadi sering diperbincangkan oleh kalangan IT tanah air karena menurut laporan koran kompas Berdasarkan International Data Cooperation (IDC) yang disiarkan pada April 2012, Indonesia masih menempati peringkat ke-11 sebagai Negara pelaku pembajakan software tertinggi di Dunia di bawah Georgia (peringkat 1), Zimbabwe (2), Bangladesh (3) dan indonesia (11).
Memang ditemukan beberapa faktor yang menunjang hingga akhirnya didapatkan kenyataan bahwa pembajakkan software sangat tinggi terjadi di Indonesia. Di tengah kemajuan teknologi yang pesat memang dibutuhkan sebuah kebijaksanaan bagi pengguna teknologi agar tindakannya tidak pernah merugikan orang lain maupun diri sendiri.
Alasan yang paling sering ditemukan adalah masih tergolong mahalnya harga software bagi masyarakat Indonesia. Sebuah kenyataan yang memang tak bisa disanggah apalagi kurs US$ yang biasanya dipakai dalam transaksi software memang sangat tinggi bila dikonversi ke mata uang Rupiah.
Dalam perhitungan kasar bahkan bisa dikatakan kalau harga sebuah software lebih mahal dibandingkan dengan harga satu set perangkat komputer. Harga sebuah software misalkan harga software sistem operasi windows xp service pack 3 yang dibanderol seharga US$ 144 atau windows vista ultimate seharga US$ 211, itu baru software sistem operasi sedangkan untuk software aplikasi seperti Microsoft office 2007 dijual dengan harga US$339 bandingkan dengan harga satu set komputer rakitan yang sudah terdiri dari CPU, monitor, keyboard, mouse, speaker yang sudah bisa kita dapatkan seharga US$ 199. Harga software yang sangat tinggi bahkan melebihi harga komputer memicu keengganan masyarakat untuk membeli software asli.
Masyarakat tidak menyadari kalau software yang mereka gunakan telah memudahkan pekerjaan mereka, maka sebenarnya software tersebut layak untuk dibeli secara legal. Yang terjadi di masyarakat adalah msih minimnya apresiasi terhadap kekayaan intelektual.
Software yang dipakai merupakan hasil kreativitas dan kerja keras pengembang software yang layak untuk dibayar dengan jumlah yang besar karena sepadan dengan tingkat kesulitannya dan telah memberikan kemudahan bagi kita untuk menyelesaikan pekerjaan dengan menggunakan software tersebut.
Kurangnya kesadaran untuk membeli software yang asli juga karena tingkat pendidikan masyarakat yang masih minim. Masyarakat cenderung untuk mencari yang murah saja toh yang murah juga bisa dipakai mengapa harus membeli yang mahal. Dalam membeli komputer baik hardware maupun software lebih memilih yang paling murah tanpa memperhatikan kualitas maupun penghargaan kepada orang yang telah membuat software komputer.
Lebih memprihatinkan lagi pada kenyataannya untuk mendapatkan software bajakan ternyata sangat mudah. Banyak website-website file sharing di internet yang menyediakan berbagai macam software bajakan yang untuk mendapatkannya kita cukup dengan cara mendownloadnya saja.
Paham liberalisme yang dianut para pemilik website file sharing begitu terlihat. Mereka tak peduli bila mereka menyediakan software bajakan, yang penting adalah websitenya banyak pengunjungnya dengan begitu akan banyak pemasang iklan yang berminat untuk memasang iklan di website tersebut.
Software bajakan juga dapat dijumpai di mal atau pasar dalam bentuk vcd/dvd dengan harga paling mahal Rp. 25.000. Begitu mudahnya mendapatkan software bajakan. Di saat software original harganya sangat mahal masyarakat pasti tergoda dengan software bajakan karena dengan fungsi yang sama dengan software asli namun dapat di miliki dengan harga lebih murah bahkan gratis.
Kurangnya apresiasi masyarakat terhadap kekayaan intelektual, di saat harga software asli masih tergolong sangat mahal dan mudahnya untuk mendapatkan software bajakan diperparah lagi dengan minimnya penegakkan hukum dan tidak ada sanksi tegas bagi para pelaku pembajakan software.
Harus diakui Indonesia masih tertinggal dalam hal penanganan masalah di bidang Teknologi Informasi atau dengan kata lain Indonesia kurang tanggap atas sesuatu hal yang baru terjadi. Walaupun tergolong baru tetapi perkembangan teknologi tak terhentikan dan terus melesat maju.
Untuk penanganan kasus di bidang IT tidak ada aparat khusus di Indonesia yang dibentuk untuk menanganinya. Kepolisian diberikan wewenang oleh pemerintah untuk mengatasi masalah IT. Namun sayangnya penunjukkan tersebut tidak diiringi dengan pembekalan pengetahuan tentang IT kepada polisi dalam menjelaskan tugasnya, maka yang terjadi saat ini sering terjadi kebingungan polisi bila ada yang melaporkan kasus tentang masalah di bidang Teknologi Informasi.
Negara maju seperti Amerika Serikat memiliki aparat khusus untuk menangani masalah di bidang teknologi informasi. Mereka memiliki undang-undang yang jelas untuk mengaturnya tidak seperti di Indonesia. Hasilnya pembajakan software memiliki presentase sangat kecil di AS yang memang notabenemya merupakan Negara maju produsen teknologi.
Tidak adanya ;embaga khusus yang menangani masalah ini membuat kegiatan pembajakan software terus berjalan. Pemerintah memegang peranan yang cukup penting dalam menangani masalah pembajakan software. Harus ditemukan solusi yang efektif untuk menyelesaikan masalah ini terlebih lagi nama Negara telah tercoreng karena kegiatan pembajakan software ini.
SOLUSI
Banyak solusi yang dapat dilakukan seandainya masyarakat memiliki pemahaman dan kebijaksanaan yang lebih baik dalam menggunakan maupun memanfaatkan teknologi. Penggunaan komputer saat ini dilakukan dalam berbagai bidang dan berbagai lapisan masyarakat. Konsumsi pada teknologi dapat memberikan manfaat yang baik seandainya dilakukan dengan benar sesuai peraturan dan etika yang disepakati bersama.
Perlu adanya kesadaran masyarakat bahwa software telah memudahkan kita untuk menyelesaikan pekerjaan. Karena itu keberadaan software harus dihargai dengan cara membeli software yang asli berlisensi dari perusahaan pembuatnya. Harus diingat juga bahwa software adalah hasil karya intelektualitas dan kreativitas pengembang software jadi secara etika kita harus menghormati layaknya diri kita sendiri yang selalu ingin dihargai.
Untuk mengatasi harga software yang relatif tinggi, saat ini sudah banyak software yang bersifat open source, yang memperbolehkan kita untuk menggunakannya dan menggandakannya selama tidak digunakan untuk komersial lainnya maka software open source ini gratis untuk digunakan oleh pemilik komputer.
Software open source yang banyak digunakan adalah linux dengan turunannya yang terkenal adalah ubuntu. Saat ini sudah banyak perusahaan besar mulai beralih menggunakan software open source di komputer kantornya. Software open source ini sengaja dibuat hampir menyerupai software komersial agar mudah digunakan dan tidak diperlukan adaptasi yang sulit bahkan software open source dinilai lebih aman karena jarang ditemukan virus yang bisa merusak komputer dan data di dalamnya.
Saat ini software open source bisa didapatkan dengan cara mendownloadnya di internet atau bisa saling berbagi dengan teman yang memakai software open source. Penggunaan software open source telah menjadikan munculnya sebuah komunitas. Di komunitas pecinta open source ini ada diskusi dan sharing pengetahuan mengenai perkembangan software open source. Dari sebuah software open source kita bisa mendapat teman baru karena mengikuti komunitas open source.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengapresiasi kekayaan intelektual, BSA (Business Software Alliance) menyarankan untuk dilakukan dengan cara pendidikan. Masyarakat harus diajarkan untuk tahu dan mau menghargai software. Metode ini telah dilakukan di Singapura dan hasilnya tingkat pembajakan software di sana sangat sedikit dan hampir tidak ada.
Pemerintah harus memberikan penyuluhan dan pengetahuan mengenai pentingnya penghargaan kepada suatu kekayaan intelektual. Pendekatan yang dapat dilakukan adalah dengan cara pendidikan atau memberikan pelajaran etika terhadap teknologi informasi di sekolah. Pemerintah juga bisa memasang iklan yang mengajak masyarakat untuk menghindari kegiatan pembajakan software. Dalam melakukan kampanye ini pemerintah dapat bekerja sama dengan perusahaan produsen software.
Maraknya penjualan software bajakan di tempat publik seperti mal atau pasar dapat diatasi sejalan dengan ditingkatkannya penegakkan hukum dan pemberian sanksi yang berat bagi pelaku pembajakan software.
Pemerintah harus memiliki keinginan yang kuat untuk mengatasi kasus pembajakan software ini.
Saat ini pemerintah telah mengesahkan UU ITE nomor 11 tahun 2008 yang mengatur tentang perlindungan perorangan/instansi mengenai hak cipta dan kekayaan intelektual. Berikut adalah pasal-pasal tentang Hak Kekayaan Intelektual:
Pasal 25
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.”
Pasal 27 ayat 1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 30 ayat 1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk
memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Pasal 34
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara
khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Pasal 37
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Dan berikut adalah ketentuan pidananya
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 46
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 50
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 51 ayat 2
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Pasal 52
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal.
Saat ini pemeriksaan terhadap software sudah banyak dilakukan misalnya di bandara, mal dan tempat umum lainnya. Sebaiknya seiring dengan pemeriksaan yang sudah berjalan, pihak kepolisian juga harus terus menambah pengetahuan tentang teknologi dan memahami peraturan undang-undang hak cipta.
Sehingga polisi bisa dengan tepat menangkap pelaku software bajakan, bukan yang terjadi adalah salah tangkap.
Untuk menghindari softwarenya dibajak, para perusahaan produsen software telah memiliki terobosan baru. Para pemilik software original diberikan fasilitas khusus seperti bisa mengupdate softwarenya dengan versi terbaru secara gratis atau dengan memberikan fitur tambahan bagi komputer dengan software original.
Masyarakat pengguna komputer juga harus sadar kalau memakai software bajakan maka kemungkinan komputernya untuk terkena virus akan lebih besar. Software bajakan yang ada di internet mungkin patut dicurigai, karena mungkin saja si pembajak software tersebut telah menyisipkan virus di software bajakan yang kita download di internet.
Penggunaan software bajakan yang lebih beresiko terkena virus akan lebih berbahaya lagi jika komputer yang kita gunakan adalah komputer yang menyimpan data-data penting, data perusahaan misalnya. Dari sebuah software bajakan bisa saja lalu kita kehilangan data-data penting yang sangat berbahaya bila diketahui oleh orang lain.
Software original jelas lebih aman, karena kita langsung mendapatkannya dari produsen software. Software original pun diyakini lebih baik kualitasnya karena bisa terus diupdate sehingga kemampuannya terus berkembang seiring kemajuan yang berhasil dilakukan oleh pengembang software tersebut.
Kebiasaan masyarakat untuk memakai software bajakan harus segera dihentikan, karena telah merugikan banyak pihak. Pembajakan software ini telah membuat industry software lokal lesu dan bahkan lebih memilih menjual softwarenya ke luar negeri. Negara juga dirugikan dari kegiatan software ini.
Pemerintah sebaiknya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan cara mulai menggunakan software original di kalangan kantor pemerintahan. Untuk meningkatkan industri software tanah air, pemerintah harus lebih mendahulukan untuk membeli software buatan dalam negeri sehingga produsen software lokal bisa terus berkembang.
Para perusahaan pengembang software dituntut untuk lebih kreatif lagi dalam memasarkan produk mereka. Sehingga yang terjadi nanti adalah adanya kepuasan konsumen karena mereka mendapatkan fasilitas yang sepadan dengan uang yang harus dikeluarkan untuk membeli software. Maka yang terjadi adalah saling menguntungkan antara konsumen dan produsen software original.
Etika dalam Menggunakan Internet
Seiring berkembangnya zaman serta makin pesatnya perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi melahirkan berbagai dampak baik dampak positif
maupun dampak yang negatif. Dampak positif tentu saja merupakan hal
yang diharapkan dapat bermanfaat bagi kemaslahatan kehidupan manusia di
dunia termasuk di negara Indonesia
sebagai negara berkembang, yang mana hasil dari kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi ini diramu dalam berbagai bentuk dan
konsekuensinya sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Dampak
negatif yang timbul dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi harus
juga dipikirkan solusinya karena hal tersebut dapat mengakibatkan
kerusakan pada kehidupan manusia, baik kehidupan manusia secara fisik
maupun kehidupan mentalnya.
Salah satu hasil perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ini
antara lain adalah teknologi dunia maya yang dikenal dengan istilah
internet. Internet (Interconection
Networking) merupakan suatu jaringan yang menghubungkan computer
diseluruh dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan
yang bisa saling mengakses. Dengan internet tersebut, satu computer
dapat berkomunikasi secara langsung dengan computer lain diberbagai
belahan dunia.
Pentingnya Etika Dalam menggunakan Internet adalah sebagai berikut:
1.
Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin
memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
2.
Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia
anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam
berinteraksi.
3.
Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan
seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang
suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
4. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya penghuni baru didunia maya tersebut.
Jadi etika dalam menggunakan Internet sangat penting sekali bagi semua pengguna internet, etika
yang dimaksudkan disini adalah dalam forum-forum yang bersifat umum
dimana banyak orang/pihak tidak dikenal yang terlibat. Jika hanya
berinteraski dengan teman sendiri yang sudah akrab, mungkin ini tidak
jadi masalah mengingat si temanpun pasti sudah hafal karakter
masing-masing, tetapi tentu saja tetap harus ada batas-batas yang tidak
boleh dilampaui.
Dibawah ini adalah etika-etika dalam menggunakan internet yaitu sebagai berikut:
1. Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
2.
Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar,
egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa
diterima orang.
3.
Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis
dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai ekspresi
marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang
lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah
pengertian).
4. Jangan
mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya
yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal
itu.
5. Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
6. Jangan
turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan
belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah
berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang
lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah
hoax.
7. Andai
mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan
lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau
rendah diri orang yang dikritik.
8. Selalu
memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan
terlibat dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang
memiliki hak cipta.
9. Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
10. Jangan
pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang
bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan
teman itu sendri.Etika Penggunaan Email
- Tetaplah sopan, jangan “urakan“.
Rekan-rekan kerja anda bisa saja menggunakan singkatan-singkatan yang umum digunakan dalam email, namun saat berkomunikasi dengan pelanggan luar, setiap orang harus mengikuti aturan penulisan standar. Pesan email anda mencerminkan anda dan perusahaan/lembaga anda, jadi aturan “tradisional” dalam hal ejaan, tata bahasa maupun tanda baca tetaplah berlaku.
- Tulis pesan secara singkat, langsung pada inti permasalahan.
Karena anda menggunakan penulisan yang sesuai dengan tata bahasa, maka bukan berarti pesan yang anda tulis haruslah menjadi panjang. Tidak ada yang lebih “menyiksa” selain menelusuri suatu pesan email yang dua kali lebih panjang daripada yang sebenarnya diperlukan. Konsentrasikan pada satu subjek untuk setiap pesan bilamana memungkinkan.
- Pergunakan huruf besar pada awal kalimat saja (Sentence case).
MENGGUNAKAN HURUF BESAR SEMUA SEPERTI INI AKAN TERLIHAT SEPERTI ANDA SEDANG BERTERIAK. menggunakan huruf kecil semua seperti ini memberi kesan anda malas. Untuk memberi penekanan, pergunakan asterisk (*) atau dengan mencetak tebal (Bold) pada satu atau beberapa kata penting. Janganlah – untuk alasan apapun – menggunakan berbagai macam warna dan gambar yang tercantum di dalam pesan anda karena tidak setiap orang menggunakan program email yang dapat menampilkannya.
- Pergunakan blind copy dan courtesy copy dengan tepat.
Jangan gunakan blind courtesy copy (BCC) untuk mencegah orang-orang mengetahui kepada siapa saja anda mengirimkan salinannya; dan akan lebih menunjukkan rasa percaya diri, jika anda secara langsung memberikan courtesy copy (CC) kepada setiap orang yang menerima salinannya. Pergunakan BCC, walau bagaimanapun, saat mengirimkan ke suatu daftar distribusi yang besar, sehingga para penerima email tidak perlu melihat daftar nama yang panjang. Hati-hati saat menggunakan CC; penggunaan yang berlebihan akan memenuhi inbox setiap penerima. Berikan salinan hanya kepada orang yang secara langsung terlibat.
- Jangan gunakan email sebagai alasan untuk menhindari kontak personal.
Jangan lupakan nilai dari sebuah tatap muka atau bahkan komunikasi suara. Komunikasi lewat email tidaklah tepat saat mengirimkan pesan-pesan yang membingungkan atau “bernada” emosi. Pikirkan saat-saat dimana anda mendengar seseorang di kantor berkata dengan nada yang kurang menyenangkan, “Kan, saya sudah mengirim anda email”. Jika anda memiliki masalah dengan seseorang, bicarakan dengan orang tersebut secara langsung. Jangan gunakan email untuk menghindari situasi yang kurang menyenangkan atau untuk menutupi sebuah kesalahan.
- Ingatlah bahwa email kurang terjaga privasinya.
Saya beberapa kali melihat seseorang dipecat dari perusahaan karena menyalahgunakan email. Email kantor saat ini dipandang sebagai milik dari perusahaan, dan bisa diambil, diperiksa dan dipergunakan (sebagai barang bukti) di pengadilan. Kecuali jika anda menggunakan perangkat enkripsi (entah perangkat keras atau perangkat lunak), anda harus beranggapan bahwa pengiriman email di internet tidaklah (selalu) aman. Jangan cantumkan di email, pesan yang tidak akan anda cantumkan di kartu pos. Ingatlah bahwa email dapat diteruskan, jadi para penerima yang tidak diinginkan, dapat melihat apa yang anda ketikkan. Anda bisa juga secara tidak sengaja salah mengirimkannya, jadi selalu jaga isinya untuk tetap profesional untuk menghindari hal-hal yang mempermalukan anda.
- Lakukan pengiriman email secara sekaligus ke sekelompok penerima (group email) pada saat tertentu saja.
Kirimkan email ke sekelompok orang hanya jika itu berguna bagi setiap penerima. Gunakan tombol “Balas semua” (Reply All) hanya jika membutuhkan suatu hasil yang memerlukan masukan dari orang banyak, dan hanya jika ada sesuatu yang anda ingin tambahkan. Para penerima email akan merasa terganggu jika membuka suatu email dan cuma terisi pesan “Aku juga!”.
- Gunakan baris Subject untuk menunjukkan isi dan maksud.
Jangan hanya mengatakan “Hai!” atau “Dari Laura.” Sepakati bersama untuk menggunakan singkatan-singkatan yang secara cepat menunjukkan tindakan yang diperlukan. Sebagai contoh, tim anda dapat menggunakan <AR> atau berarti “Action Required” (Segera Ditangani), atau <MSR> untuk Monthly Status Report (Laporan Status Bulanan). Merupakan suatu praktek yang bagus untuk mengikutsertakan kata “Long” (Panjang) pada baris Subject – jika diperlukan – sehingga para penerima pesan mengetahui bahwa email tersebut akan cukup memakan banyak waktu untuk membacanya.
- Jangan mengirim pesan berantai, peringatan virus atau email “sampah”.
Selalu periksa situs antivirus yang terpercaya atau bagian IT dari perusahaan anda sebelum mengirimkan suatu peringatan virus. Jika anda berulangkali menerima email candaan dari teman yang mengganggu anda, berterus-teranglah dan mintalah nama anda untuk dihilangkan dari daftar kirimannya. Arahkan email yang bersifat pribadi ke akun email personal anda (atau ‘Japri’ – Pentj).
- Ingatlah bahwa nada bicara anda tidak “terdengar” di email.
Pernahkan anda menginformasikan sesuatu yang bersifat kasar, namun penerima email keliru menanggapinya? Komunikasi lewat email tidak dapat menghantarkan nuansa komunikasi verbal. Dalam upaya menambahkan “nada bicara”, beberapa orang menggunakan emoticon, namun pergunakan sesekali saja sehingga anda tidak terkesan kurang profesional. Selain itu, janganlah beranggapan bahwa menggunakan smiley akan “mencairkan” pesan yang susah dipahami.
- Gunakan tanda tangan (signature) yang mencantumkan informasi kontak.
Untuk memastikan bahwa orang-orang mengetahui siapa anda, cantumkan tanda tangan yang memiliki informasi kontak, termasuk alamat email tersebut, alamat situs dan nomor telepon anda.
- Buatlah ringkasan untuk diskusi yang panjang.
Menggulung layar berlembar-lembar ke bawah pada setiap balasan untuk memahami suatu diskusi adalah cukup tidak mengenakkan. Daripada melanjutkan untuk meneruskan setiap balasan pesan, sisihkan sedikit waktu untuk meringkasnya bagi pembaca pesan anda. Anda bahkan dapat menyoroti atau mengutip beberapa teks, lalu memasukkan respon anda.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan: - Jika anda meneruskan atau mengirimkan kembali suatu pesan yang anda terima (secara langsung), jangan ubah kata-katanya.
- Jika anda hendak mengirimkan kembali suatu pesan yang diperoleh secara pribadi ke sebuah grup/kelompok, mintalah ijin kepada pengirim pesan tersebut terlebih dahulu.
- Berikan atribut yang sesuai.
- Jangan mengirim surat elektronik dengan lampiran (attachment) yang terlalu besar (lebih dari 512 kB).
Gunakan saran-saran ini sebagai titik awal untuk menciptakan aturan-aturan etika penggunaan email yang akan membantu tim anda tetap efisien dan profesional.
Referensi :
http://bimadausfrans.wordpress.com/about/
http://titikwahyuni.weebly.com/etika-penggunaan-email.html
http://ekskulsmp3.blogspot.com/p/etika-dalam-menggunakan-internet.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar