Minggu, 22 Juni 2014

etika tentang dunia komputer yang berdasarkan hukum di negara

Pemerintah Jerman Akan Keluarkan Peraturan Baru Perlindungan Data Internet

Google akan meluncurkan layanan foto jalan Street View Jerman tahun 2010 ini juga. Pemerintah Jerman merencanakan menerbitkan satu peraturan untuk melindungi data pribadi, bukan saja yang dipergunakan layanan Google. 

Musim gugur ini, pemerintah Jerman akan mengeluarkan satu peraturan mengenai layanan internet seperti misalnya terhadap Street View yang ditawarkan Google. Walaupun demikian, kabinet Jerman menolak tuntutan diterapkannya aturan yang ketat terhadap layanan foto jalan Street View milik Google ini. Menteri Dalam Negeri Jerman Thomas de Maizière menginginkan satu aturan dengan cakupan luas serta kepastian hukum yang tidak saja berlaku bagi Google Street View. Yang diutamakan adalah, apakah dan bagaimana data pribadi di internet secara umum dapat dilindungi dengan lebih baik.
Google merencanakan untuk meluncurkan layanan foto jalan Street View akhir tahun 2010 ini. Pada tahap awal Street View, yang merupakan fitur layanan Google Maps, akan menampilakan foto rumah serta jalanan 360 derajat di 20 kota di Jerman. Layanan Street View ini sudah dapat diakses di 23 negara, 12 diantaranya di Eropa. Kritikan dan keberatan datang bertubi-tubi sejak Google mengumumkan peluncuran Street View ini. Berbagai kalangan mengkhawatirkan, foto-foto yang ditampilkan dapat disalahgunakan, misalnya untuk melakukan aksi perampokan. 

Google menanggapi hujan kritik yang datang dengan iklan satu halaman penuh. Didalamnya dinyatakan, hak-hak privasi akan dihormati, wajah dalam foto akan diburamkan dan jika diminta, dalam tahap awal Street View ini, foto-foto rumah tidak akan ditampilkan. Empat minggu diberikan Google bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan ditampilkannya foto rumah mereka melalui formulir online yang telah disediakan sejak hari Selasa (17/08). Tapi menurut pejabat perlindungan data Jerman, Peter Schaar, pernyataan serta upaya Google untuk meredam kritikan ini dianggap belum cukup.
sementara pihak Google Jerman menjelaskan, tenggang waktu empat minggu untuk menampaikan keberatan ini hanya untuk tahap awal sebelum Street View diluncurkan. Juga setelah itu, Google akan menghapus foto rumah jika ada pihak yang berkeberatan. Demikian jaminan Google Jerman yang disampaikan Lena Wagner.

Dari segi ekonomi, sampai saat ini, layanan Street View belum memberikan suatu arti tertu. Sejak diluncurkannya pada tahun 2007 telah muncul spekulasi, seperti bagaimana Google dapat meraup uang dengan Street View. Google sendiri menyatakan, pendapatan mereka sebagian besar diraih melalui iklan.  Dan di Jerman masih ditunggu keluarnya peraturan, bagaimana Google dapat memanfaatkan data-data pribadi dan sejauh mana data pribadi seseorang dapat dilindungi. Menurut rencana, pemerintah Jerman akan membicarakan masalah perlindungan data ini dengan para ahli pada tanggal 20 September mendatang.

Pelanggaran Etika Dunia Maya

Kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Berikut ini 2 kasus kejahatan dunia maya :

 1. Kodiak
Tahun 1994, Kodiak mengakses rekening dari beberapa pelanggan perusahaan besar pada bank utama dan mentransfer dana ke rekening yang telah disiapkan oleh kaki tangan mereka di Finlandia, Amerika Serikat, Jerman, Israel dan Inggris. Dalam tahun 2005, dia dijatuhi hukuman dan dipenjara selama tiga tahun. Diperkirakan Kodiak telah mencuri sebesar 10,7 juta dollar.

2. Pox
Salah satu pencipta virus e-mail “Love Bug” (iloveyou), Pox, diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan lebih dari 50 juta komputer dan jaringan pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga menyerang komputer-komputer milik Pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar lainnya dan menyebabkan kerugian berjuta-juta dolar akibat kerusakan-kerusakan. Karena Pilipina tidak mempunyai undang-undang yang melawan kejahatan hacking komputer, Fox tidak pernah didakwa atas kejahatan-kejahatannya.

Jika dilihat dari sudut pandang etika profesi teknologi sistem informasi, dua kasus ini merupakan dua kasus yang sangat menyimpang dari etika profesi, karena dua kasus tersebut sudah meresahkan orang banyak, contoh saja kasus yang pertama, dalam kasus ini terjadi pembobolan rekening secara online, diperkirakan Kodiak telah mencuri sebesar 10,7 juta dollar. 10,7 juta dollar bukanlah angka yang sedikit kawan. Bayangkan jika kasus ini tidak terungkap, maka akan banyak orang-orang yang dirugikan dari kasus ini, untungnya kasus ini segera terungkap, dalam tahun 2005 Kodiak dijatuhi hukuman dan dipenjara selama tiga tahun, semoga hukuman itu memberikan efek jera, agar tidak menimbulkan kasus yang serupa di masa yang akan datang.

Etika Komputer di Indonesia

Sebagai negara yang tidak bisa dilepaskan dari perkembangan teknologi komputer, Indonesia pun tidak  mau ketinggalan dalam mengembangkan etika di bidang tersebut. Mengadopsi pemikir-pemikir dunia di atas, etika di bidang komputer berkembang menjadi kurikulum wajib yang dilakukan oleh hampir semua perguruan tinggi di bidang komputer di Indonesia.
Tiga alasan utama minat masyarakat yang tinggi pada etika komputer:
1.      Kelenturan logika (logical malleability), kemampuan memrograman komputer untuk melakukan apa pun yang kita inginkan.
2.      faktor transformasi (transformation factors), Contoh fasilitas e-mail yang bisa sampai tujuan
dan dapat dibuka atau dibaca dimanapun kita berada, faktor tak kasat mata (invisibility factors).
         3.      semua operasi internal komputer tersembunyi dari penglihatan, yang membuka peluang pada     nilai-nilai pemrograman yang tidak terlihat, perhitungan yang rumit terlihat dan penyalah gunaan yang tidak tampak

 referensi:

  •  http://www.dw.de/pemerintah-jerman-akan-keluarkan-peraturan-baru-perlindungan-data-internet/a-5921065

  • http://mizan92.wordpress.com/2014/04/20/pelanggaran-etika-dunia-maya/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar